Mengenal Apa Itu KPPS, dari Tugas hingga Besaran Gajinya!

Penyelenggara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU), membuka pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tanggal 11-15 Desember 2023.
Masyarakat diperbolehkan untuk mendaftarkan diri apabila mampu memenuhi syarat yang diminta, sehingga bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
KPPS adalah panitia yang berperan penting dalam keberlangsungan Pemilu 2024 di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari persiapan, pelaksanaan Pemilu 2024, hingga penghitungan suara.
Tak heran jika banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS. Selain karena ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, masyarakat juga tertarik karena gaji yang diperoleh cukup besar.
Lantas, apa saja tugas-tugas KPPS, dan berapa besaran gaji yang diterima? Temukan jawabannya di bawah ini!
Mengenal KPPS
Dikutip dari laman resmi Bawaslu, kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara, PPS (panitia pemungutan suara) adalah panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Secara sederhana, KPPS dapat diartikan sebagai petugas TPS yang membantu penyelenggaraan Pemilu agar dapat berjalan sukses.
Jumlah anggota KPPS yang berada di TPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang dipilih dari masyarakat di sekitar TPS, serta telah memenuhi syarat yang diwajibkan.
Dari ketujuh anggota KPPS, terdapat satu orang yang merangkap sebagai ketua, yang mana ketua akan dipilih oleh para anggota KPPS.
Selain itu, anggota KPPS juga harus melibatkan keterwakilan perempuan dengan persentase minimal 30 persen.