KPPS memiliki sejumlah tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai yang telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2023.
Tugas
Merujuk Pasal 30 ayat (1), berikut adalah tugas-tugas KPPS:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam lanjutan peraturan tersebut, tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang
Sementara itu, berdasarkan ayat (3), KPPS memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
Dalam melaksanakan wewenang pada ayat (3), ada beberapa kewajiban KPPS yang harus dipenuhi, meliputi:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tugas, wewenang, serta kewajiban yang sangat penting dan strategis, maka KPPS akan diganjar pendapatan yang sesuai, dan bisa dibilang cukup besar.