Jakarta, FORTUNE - Indonesia mempertahankan status sebagai Emerging Market (EM) dalam hasil 2026 Market Classification Review yang diumumkan MSCI Inc. pada 23 Juni 2026 waktu setempat.
Keputusan tersebut sekaligus membuat Indonesia lolos dari potensi penurunan klasifikasi menjadi Frontier Market, setelah MSCI memutuskan tidak membuka konsultasi mengenai kemungkinan reklasifikasi tersebut.
Dengan status itu, Indonesia tetap menjadi bagian dari kelompok negara tujuan investasi global dan dinilai masih memenuhi karakteristik utama sebagai pasar negara berkembang. Namun, di balik kabar positif tersebut, pemerintah justru mempercepat agenda reformasi pasar modal demi menjawab sejumlah catatan yang disampaikan MSCI.
Dalam tinjauan tahun ini, MSCI menyoroti isu transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi (coordinated trading) di pasar Indonesia dan Turki. Lembaga penyedia indeks global itu menilai investor institusi masih mencemaskan keterbukaan struktur kepemilikan saham, yang dapat memengaruhi penilaian free float sesungguhnya serta keandalan pembentukan harga di pasar.
Meski demikian, MSCI mengakui berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan otoritas Indonesia dan menyatakan bahwa reformasi yang ditempuh bergerak ke arah yang tepat. Ke depan, penilaian akan bergantung pada konsistensi implementasi dan dampak nyata dari kebijakan tersebut.
Pemerintah memandang hasil peninjauan tersebut sebagai sinyal positif atas aksesibilitas pasar modal Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pada saat yang sama, berbagai masukan dari MSCI dinilai menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pasar modal nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan hasil penilaian MSCI menjadi momentum dalam mempercepat reformasi pasar modal.
“Indonesia yang tetap berstatus Emerging Market menunjukkan fundamental ekonomi nasional dan aksesibilitas pasar Indonesia tetap kuat. Pemerintah menghargai masukan MSCI sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas pasar modal,” kata Airlangga dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Airlangga menambahkan, fokus pemerintah adalah memastikan setiap agenda reformasi tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten sehingga memberi dampak nyata terhadap transparansi, integritas pasar, dan kepercayaan investor.
Dalam laporannya, MSCI juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah reformasi yang telah dijalankan pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Beberapa di antaranya adalah peningkatan keterbukaan identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, penyempurnaan klasifikasi investor agar lebih granular, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta roadmap peningkatan minimum free float menjadi 15 persen.
Ketentuan minimum free float sebesar 15 persen sendiri telah berlaku efektif sejak 31 Maret 2026 melalui revisi Peraturan Bursa Nomor I-A, dengan masa transisi bertahap hingga 2027 dan skema berjenjang untuk emiten baru.
Meski berhasil mempertahankan status Emerging Market, pemerintah tidak ingin berpuas diri. MSCI dijadwalkan kembali mengevaluasi implementasi reformasi Indonesia dalam siklus MSCI Index Review pada November 2026. Oleh sebab itu, pemerintah bersama OJK, BEI, KSEI, dan Bank Indonesia berkomitmen mempercepat pelaksanaan reformasi sebelum penilaian berikutnya.
Langkah yang disiapkan meliputi penguatan pengawasan pasar, peningkatan transparansi informasi kepemilikan saham, penyempurnaan tata kelola emiten, penguatan integritas perdagangan, hingga penegakan hukum yang lebih efektif. Pemerintah juga akan terus berkomunikasi dengan MSCI dan investor global agar kemajuan reformasi dapat tecermin pada penilaian aksesibilitas dan kelayakan investasi pasar modal Indonesia.
Selain itu, pendalaman pasar keuangan akan terus didorong melalui peningkatan likuiditas, perluasan basis investor domestik, perbaikan kualitas pembentukan harga, serta peningkatan efisiensi pasar.
