MA Tolak PK Homologasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entities

Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) atas pengesahan perdamaian (homologasi) penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Garuda Indonesia yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Upaya hukum yang diajukan pada November 2022 itu ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat formil (TMS).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan penetapan penolakan terhadap permohonan PK ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia.
Sebab, itu berarti proses PKPU Garuda mendapatkan landasan hukum yang semakin solid.
"Selanjutnya, Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (23/8).