Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menkopolhukam Mahfud MD dalam pertemuan bersama Komite TPPU, Senin (10/4)

Jakarta, FORTUNE - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, mengatakan akan membentuk Tim Gabungan/Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp349,8 triliun yang bersinggungan dengan Kementerian Keuangan.

"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas...dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," ujarnya dalam konferensi pers di kantor PPATK, Senin (10/4).

Tim Gabungan/Satgas tersebut akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Komite, jelas Mahfud, akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni LHP dengan nilai agregat Rp189 triliun.

"Komite dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel" katanya.

Hari ini Mahfud menggelar pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) serta para Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.

Pertemuan dilakukan untuk membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp349,8 triliun terkait Kementerian Keuangan, sebelum anggota Komite TPPU kembali berhadapan dengan DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa (11/4).

"Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite (baik di tingkat pengarah maupun pelaksana) setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri keuangan dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023," ujarnya.

Mahfud tegaskan tidak ada perbedaan data dengan Kemenkeu

Editorial Team

Tonton lebih seru di