Jakarta, FORTUNE - Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Menteri Pertanian dalam mengoordinasikan hingga mengarahkan BUMN sektor pangan.
Dalam beleid yang diteken pada 25 Maret 2026 tersebut, Andi Amran Sulaiman mendapatkan mandat strategis. Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan swasembada pangan yang menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga.
“Menteri Pertanian untuk memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan,” demikian petikan aturan tersebut.
Mentan mendapat ruang untuk menugaskan sejumlah BUMN kunci, seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Agrinas Palma Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, PT Rajawali Nusantara Indonesia, PT Pupuk Indonesia, hingga Perum Bulog.
Penugasan tersebut diarahkan mempercepat produksi sekaligus memperbaiki distribusi pangan dalam negeri—dua aspek penting dalam mencapai kemandirian pangan.
Tak berhenti di situ, Amran juga diberi kewenangan menetapkan indikator kinerja utama (KPI) bagi BUMN pangan melalui rekomendasi tertulis. Dengan mekanisme ini, target perusahaan negara diharapkan lebih selaras dengan agenda besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dalam aspek tata kelola, peran Mentan juga diperluas hingga menyentuh proses pengisian jabatan strategis di BUMN pangan. Ia dapat memberikan pertimbangan tertulis dalam pengangkatan maupun pemberhentian direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas.
Dari sisi pendanaan, pemerintah memastikan dukungan penuh. Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan diminta menyediakan dukungan anggaran. Selain itu, Kepala BP BUMN dan Kepala BPI Danantara juga diminta memberikan fasilitasi teknis dan pembiayaan.
Sumber pendanaan program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara keseluruhan, Inpres 2/2026 mengatur percepatan swasembada pangan melalui penguatan produksi domestik, pembenahan distribusi, serta peningkatan akses masyarakat terhadap pangan. Seluruh pihak terkait diwajibkan menjalankan program secara terintegrasi dan melaporkan perkembangan kepada Presiden secara berkala.
