Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Masa Kontribusi Awardee LPDP Dikurangi Jadi 2 Kali Masa Studi, Ini Pertimbangannya
Media briefing LPDP. Dok Fortune Indonesia
  • LPDP resmi mengurangi masa pengabdian awardee dari 2N+1 menjadi 2N mulai 2025, agar lebih fleksibel dan mendukung peluang riset serta kolaborasi global.
  • Direktur Utama LPDP menegaskan bahwa pendidikan formal perlu didukung ekosistem yang baik agar lulusan dapat memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia.
  • LPDP tetap mewajibkan kontribusi di Indonesia, namun memberi opsi magang, wirausaha, atau penugasan luar negeri sesuai ketentuan dan persetujuan lembaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan pertimbangan pengurangan masa pengabdian awardee LPDP yang mulanya 2N+1 menjadi 2N.

Menurutnya, pendidikan formal saja tidak cukup. Sehingga, untuk dapat memberikan kontribusi terbaik di Indonesia usai masa studi, awardee membutuhkan suatu ekosistem yang baik.

“Karena terus terang, kami sangat paham, untuk satu orang itu benar benar menjadi SDM unggul, tidak cukup kuliah di MIT, Stanford, yang lebih penting adalah setelah itu. Kalau Anda top tapi kan di Universitas, Anda baru berdampak setelah keluar,” ujarnya dalam media briefing, Rabu malam (25/2).

Ia menegaskan, ujuan dari LPDP tidak hanya menghasilkan lulusan dari universitas terbaik, namun lulus dengan satu ekosistem.

Dalam satu kasus, apabila terdapat mahasiswa unggulan yang diterima dalam kegiatan riset di Indonesia sementara ia harus kembali ke Indonesia untuk masa kontribusi, LPDP akan memberikan keringanan dan mengeluarkan letter of guarantee. Meski demikian, hal ini pun memakan waktu. Padahal, peluang untuk bergabung dengan pusat riset kelas dunia seringkali membutuhkan keputusan cepat. Oleh sebab itu, masa pengabdian disesuaikan menjadi 2N.

Bagi alumni LPDP, mereka berkewajiban untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai dengan ketentuan masa pengabdian. LPDP sendiri mengurangi masa pengabdian awardee dari 2N+1 menjadi 2N sejak 2025. Menurut Ketentuan, 2N merupakan masa pengabdian yang harus dijalani oleh penerima LPDP atau setara dengan dua kali masa studi. Sehingga, jika suatu awardee menempuh studi dua tahun, maka ia wajib berkontribusi di Indonesia selama empat tahun.

Dalam pemaparannya, LPDP menegaskan bahwa kontribusi tetap menjadi kewajiban, namun bentuknya dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

LPDP juga menyediakan skema magang atau berwirausaha hingga dua tahun setelah lulus, dengan persetujuan LPDP dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Skema ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menghilangkan kewajiban kontribusi,” tekannya.

Di samping itu, LPDP menerangkan terdapat kondisi tertentu di mana alumni dapat berada di luar negeri selama masa pengabdian.

Beberapa pengecualian tersebut di antara ya:

  • ASN, TNI, atau POLRI yang ditugaskan secara resmi

  • Pengawal BUMN yang mendapat penugasan

  • Penugasan lembaga pemerintah

  • Bekerja di organisasi internasional seperti PBB, World Bank, ADB, IMF, dan lainnya

  • Penugasan perusahaan yang berbasis di Indonesia

  • Atau program pasca studi kerjasama resmi dengan LPDP

Editorial Team