Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Ilustrasi THR untuk pekerja. (pexels.com/Defrino Maasy)
  • Pembayaran THR bagi pekerja swasta wajib dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

  • Surat edaran resmi tengah disiapkan sebagai pedoman pelaksanaan THR.

  • THR wajib dibayar penuh tanpa dicicil.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kembali bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Jika melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (25/2).

Ia menjelaskan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara tengah dilakukan terkait penyusunan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang pelaksanaan THR tahun ini. Surat edaran tersebut akan menjadi pedoman resmi yang mempertegas kewajiban pengusaha dalam memberikan THR.

Yassierli memastikan ketentuan pembayaran THR tahun ini tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Selain batas wajib H-7, pemerintah kembali mengimbau agar pengusaha membayarkan THR lebih awal untuk memberikan keleluasaan bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

"Kalau tidak membayar THR, tentu ada sanksinya," ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada pengusaha yang keberatan dengan kewajiban tersebut, Yassierli langsung membantah.

“Enggaklah. Kalau THR kan regulasi. Nanti saya doakan semua dapat THR,” ujarnya.

Pembayaran THR bagi pekerja swasta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang setiap tahun ditegaskan kembali melalui SE Menaker.

Aturan tersebut menetapkan bahwa THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, dan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang berhak menerima THR meliputi pekerja tetap maupun pekerja kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal satu bulan. Besaran THR ditentukan sebagai berikut:

Besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional.

Perusahaan yang terlambat membayar THR wajib membayar denda sebesar 5 persen dari total THR tanpa menghapus kewajiban pembayaran pokok. Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Editorial Team