Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha terkait arus barang impor asal Amerika Serikat (AS). Menurutnya, seluruh produk dari negeri tersebut tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal nasional, kendati kedua negara baru saja menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Pernyataan itu menepis kekhawatiran mengenai adanya pelonggaran standar bagi produk AS. Budi memastikan tidak ada relaksasi aturan yang membolehkan komoditas asal AS masuk ke pasar domestik tanpa melalui pemeriksaan halal yang ketat.
“Artinya, tidak ada penghapusan kewajiban halal dalam kerja sama dagang Indonesia–AS,” kata Budi seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (24/2).
Regulasi halal di Indonesia bersifat mengikat bagi seluruh mitra dagang tanpa terkecuali. Dalam implementasinya, pembagian pengawasan tetap merujuk pada otoritas masing-masing sektor. Produk pangan dan minuman wajib mengantongi sertifikat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sementara itu, untuk sektor hilir seperti kosmetik dan alat kesehatan, proses sertifikasi tetap dilakukan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Produk yang tidak halal juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan,” kata Budi.
Menanggapi isu celah masuknya produk tanpa sertifikasi, Budi menjelaskan posisi Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian penyetaraan antar-lembaga sertifikasi halal.
Menurutnya, MRA bukan instrumen untuk meloloskan produk tanpa pemeriksaan, melainkan mekanisme untuk menyederhanakan proses melalui lembaga di AS yang telah disetarakan dengan standar BPJPH.
Praktik ini bukan hal baru, mengingat Indonesia telah menjalin kerja sama serupa dengan otoritas halal negara lain, seperti JAKIM Malaysia. Oleh sebab itu, sertifikat halal dari lembaga di AS hanya akan diakui jika memenuhi standar halal Indonesia yang berlaku.
“MRA bukan berarti standar Indonesia diturunkan. Produk AS tetap wajib mengikuti aturan halal nasional. Standar kita tetap menjadi acuan utama,” ujar Budi.
Dokumen ART mencatat kemudahan prosedur bagi beberapa produk manufaktur AS, khususnya kosmetik dan alat kesehatan. Namun, Budi menggarisbawahi bahwa kemudahan tersebut hanya menyentuh aspek efisiensi administratif guna menekan biaya logistik dan waktu, bukan menghapus kewajiban substansial terkait sertifikasi.
Untuk sektor pangan dan pertanian, ART mencakup pengakuan terhadap standar penyembelihan serta sistem pengawasan keamanan pangan di AS. BPJPH disebut dapat mempercepat proses pengakuan tersebut, namun tetap dalam koridor pemenuhan ketentuan nasional yang ketat.
Pemerintah berkomitmen menjadikan perlindungan konsumen sebagai prioritas tertinggi dalam setiap perjanjian internasional. Jika terdapat produk makanan atau minuman yang mengandung unsur non-halal, produsen mutlak diwajibkan memberikan label keterangan yang jelas pada kemasan.
“MRA bukan berarti standar diturunkan, tapi memastikan produk yang masuk tetap sesuai dengan ketentuan nasional tanpa mengurangi pengawasan,” katanya.
