Jakarta, FORTUNE – Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo, berseteru dengan Once Mekel, mantan vokalis band tersebut, perihal pembayaran royalti lagu Dewa 19. Salah satu yang disinggung adalah keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai badan hukum yang berhak mengelola masalah royalti ini.
Sebelumnya, Ahmad Dhani melarang Once untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19 dalam penampilannya, karena selama ini Once dianggap tak pernah membayarkan royalti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sedangkan, Once mengatakan pembayaran royalti sudah dilakukan kepada LMKN dan sudah sesuai Undang-Undang.
Landasan hukum membawakan karya pencipta lagu dijamin dalam UU Hak Cipta Pasal 23 ayat (5), yang berbunyi ‘Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.’
Melansir laman resmi lmkn.id, berikut ini ulasan mengenao peran dan tanggung jawab lembaga tersebut.