Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan berlokasi di Bali, meski terdapat pendapat bahwa Bali dan Batam lebih cocok sebagai lokasi PFII.
“Tetap di Bali, karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle. Dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau padat. Jadi Bali adalah salah satu tempat yang juga mempersyaratkan kondisi kesehatan first class dan kita sudah punya KEK Sanur,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (10/7).
Airlangga juga memastikan bahwa PFII tidak akan tumpang tindih dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pasalnya, PFII akan di bangun di luar KEK yang sudah eksisting.
“Akan dibangun KEK, bukan di KEK Sanur, ada KEK tersendiri,” kata Airlangga.
Meski demikian, Airlangga belum bisa merincikan terkait proyeksi investasi yang bisa diperoleh melalui PFII tersebut. Pembentukan Pusat Finansial sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Ia memberikan contoh, Dubai, dapat meraup US$800 miliar dari pusat finansial dan Singapura meraup US$5 triliun.
“Di wilayah ini kan dia gak ada saingan. Jadi mudah-mudahan dengan kita mendorong ada alternatif untuk financial center dengan legal framework yang sama dengan Dubai maupun dengan Singapura,” ujarnya.
Nantinya, pusat finansial yang berlokasi di Indonesia akan mendapatkan segi insentif maupun legal system yang setara dengan Singapura.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Komisi XI menargetkan bahwa RUU tersebut dapat rampung pada Juli 2026.
RUU PFII akan mengatur sejumlah kemudahan berusaha guna meningkatkan daya tarik investasi. Berbagai fasilitas tersebut meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta berbagai insentif yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.
Setelah UU rampung, pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan terkait pusat finansial tersebut.
“Tinggal nunggu PPnya. Ya segeralah sesudah itu [UU rampung]. Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus [2026] semua sudah siap,” katanya.
