Menkominfo Johnny G. Plate Ditahan Kejaksaan, Berapa Hartanya?

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, Rabu (17/5), atas kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1–5 BAKTI Kemenkominfo 2020–2022.
Menurut Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi penetapan berlandaskan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang menunjukkan adanya bukti keterlibatan Johnny selaku pengguna anggaran serta posisinya sebagai menteri. Ia ditangkap sesuai UU Tipikor Pasal 2 atau Pasal 3.
“[Kejagung] meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba,” katanya dalam konferensi pers.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kejagung pun menggeledah rumah dinas dan kantor Menkominfo. Begitu juga dengan mobil milik Johnny.
“Dalam rangka pencarian bukti lain, seperti telepon, barang bukti elektronik lainnya,” ujar Ketut.
Berdasarkan hitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara merugi sebesar Rp8 triliun akibat proyek tersebut. Itu berasal dari anggaran penyusunan kajian infrastruktur pendukung menara BTS, mark-up pada biaya bahan baku bangunan BTS, serta anggaran pembangunan menara.
Kemenkominfo sudah dimintai keterangan terkait penangkapan ini, tetapi belum juga memberikan tanggapan hingga artikel ini diberitakan.