Menteri Perhubungan Tegaskan Truk Boleh Melintas Saat Arus Mudik

Intinya sih...
Pembatasan berlaku untuk truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan gandengan, dan material galian serta bahan bangunan.
Kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini adalah angkutan bahan bakar, uang tunai, dan sepeda motor program mudik gratis.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025. Langkah ini bertujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas.
Meski demikian, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyatakan aturan tersebut tidak berarti pelarangan total terhadap angkutan barang. Kendaraan pengangkut barang tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat tertentu.
"Kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh masyarakat. Angkutan barang tetap dapat beroperasi bersamaan dengan arus mudik, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (18/3).
Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, truk dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan yang mengangkut material galian, tambang, dan bahan bangunan.
Perusahaan angkutan barang juga diharapkan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu dan berat yang diperbolehkan. Selain itu, kendaraan dapat beroperasi atas diskresi kepolisian dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Persyaratan teknis lainnya, seperti daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan dokumen angkutan barang, juga harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Dudy menjelaskan kebijakan ini didasarkan atas data kejadian pada 2024, yakni ketika terjadi 186 insiden lalu lintas, dengan 53 persen di antaranya melibatkan truk. Selain itu, kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih dinilai berpotensi memperparah kemacetan karena kecepatannya yang cenderung rendah.
Meski ada pembatasan, beberapa jenis angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar (BBM/BBG), uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana, sepeda motor program mudik gratis, serta barang kebutuhan pokok dikecualikan dari aturan ini. Namun, kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang yang diangkut.
“Untuk angkutan logistik, tidak ada pembatasan sehingga pasokan tetap terjaga,” ujar Dudy.