Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi KTP. Shutterstock/HariPrasetyo

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi mengumumkan penggunaan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. 

Dengan demikian, masyarakat tak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan. 

Dalam acara puncak perayaan Hari Pajak yang berlangsung di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, kemarin (19/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani juga secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini dengan mendemonstrasikan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK.

"Ini menandai dimulainya perubahan besar ini," ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/7). 

Program baru lain yang diluncurkan DJP

Editorial Team

Tonton lebih seru di