Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OECD: Tax Ratio RI 11,8%, Ketiga Terendah di Kawasan Asia Pasifik
Foto TPT KPP Pratama Semarang Timur (instagram.com/pajaksemarangtimur)
  • OECD melaporkan rasio pajak Indonesia turun menjadi 11,8% pada 2024, lebih rendah dari 12,0% di 2023 dan jauh di bawah rata-rata Asia Pasifik sebesar 19,7%.
  • Laporan menunjukkan struktur penerimaan pajak Indonesia masih didominasi pajak barang dan jasa serta pajak penghasilan, dengan tren stagnan sejak mencapai puncak 13% pada 2008.
  • OECD menyoroti tantangan besar memperluas basis pajak di negara berkembang seperti Indonesia akibat sektor informal yang luas, transaksi tunai dominan, dan lemahnya tata kelola.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Rasio pajak (tax ratio) Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat menjadi 11,8 persen pada 2024, turun dari 12,0 persen pada 2023. Capaian tersebut masih jauh di bawah rata-rata negara-negara Asia Pasifik yang mencapai 19,7 persen.

Data tersebut tertuang dalam laporan Revenaue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang dirilis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). 

Indonesia berada di peringkat ke-3 dari bawah di kawasan Asia Pasifik, lebih tinggi dibandingkan Timor Leste dengan tax ratio 10 persen sedangkan Bangladesh 6,7 persen.

Apabila dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD, selisihnya mencapai  22,2 poin persentase karena rata-rata tax ratio kelompok negara tersebut mencapai 34,1 persen.

Penurunan tersebut memperpanjang tren rasio pajak Indonesia yang stagnan dalam beberapa tahun belakangan. Rasio pajak sempat menyentuh titik tertinggi pada 2008 yakni 13 persen, sebelum akhirnya terus berfluktuasi. 

Laporan tersebut menunjukkan struktur penerimaan perpajakan Indonesia masih didominasi oleh pajak atas barang dan jasa serta pajak penghasilan. 

Pada tahun 2024, rasio pajak terhadap PDB turun di 20 dari 36 negara Asia-Pasifik yang datanya tersedia untuk tahun 2024, dengan tiga negara melaporkan penurunan lebih besar dari 2 poin persentase: Niue (3,5 poin persentase), Nauru (3,0 poin persentase), dan Kazakhstan (2,1 poin persentase).

Sementara itu, rasio pajak terhadap PDB naik di 16 negara lainnya, meningkat sebesar 2,0 poin persentase. atau lebih di lima negara pada tahun 2024: Kepulauan Cook (5,9 poin), Mongolia (4,8 poin), Kepulauan Marshall (4,7 poin), Fiji (3,6 poin), dan Sri Lanka (2,5 poin). Peningkatan ini didorong oleh berbagai faktor, termasuk pemulihan pariwisata, peningkatan aktivitas bisnis, dan reformasi pajak nasional.

OECD menilai perluasan basis pajak tetap menjadi tantangan bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Besarnya sektor informal dan aktivitas ekonomi yang sulit dipajaki membuat potensi penerimaan negara belum tergarap secara optimal. 

Memajaki sektor informal dan sektor yang sulit dipajaki (hard-to-tax) di wilayah Asia dan Pasifik menghadapi tantangan berat akibat dominasi transaksi tunai yang minim jejak informasi, struktur ekonomi yang bertumpu pada sektor pertanian dan eceran skala kecil, serta tingginya biaya kepatuhan yang diperparah oleh lemahnya institusi tata kelola.

Sebagai informasi, laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific adalah laporan yang menyediakan data terperinci mengenai penerimaan pajak untuk 38 negara ekonomi Asia dan Pasifik. Laporan tersebut menemukan bahwa rata-rata penerimaan pajak dibandingkan perekonomian masing-masing meningkat di seluruh kawasan berturut-turut dalam 4 tahun pada 2024, didukung oleh perekonomian yang tangguh, ekspor yang kuat dan investasi teknologi yang kokoh, hingga pemulihan pariwisata yang berkelanjutan di beberapa negara kepulauan Pasifik.

Curated For You

Editorial Team

Related Article