Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Derivatif Efek dari Bappebti

WhatsApp Image 2025-10-06 at 18.12.07.jpeg
Penandatanganan addendum BAST proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK/Dok OJK
Intinya sih...
  • OJK ambil alih pengawasan aset derivatif efek dari Bappebti
  • Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dilakukan melalui penandatanganan addendum BAST
  • OJK menjalankan fungsi pengawasan produk derivatif keuangan dengan dua pendekatan, yaitu offsite dan onsite
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset berupa efek dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pengalihan pengawasan ini ditandai melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan.

Selain menjalankan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK. Perluasan ini mencakup produk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa Efek.

“Penandatanganan addendum BAST ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek termasuk PALN telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara melalui keterangan resmi di Jakarta, (6/10).

Dua pendekatan OJK terkait pengawasan keuangan derivatif 

pinjol legal-ilegal.png
OJK (Dok. OJK)

Aditya menambahkan, OJK telah menjalankan fungsi pengawasan produk derivatif keuangan dengan dua pendekatan, yaitu pengawasan offsite dan onsite. Untuk pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan dengan mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang dapat mempermudah pengawas dalam melakukan analisis. Sedangkan pada pengawasan onsite, tim pengawas OJK bersinergi didampingi tim pengawas Bappebti dalam melaksanakan pemeriksaan kepatuhan.

Sementara itu, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa Bappebti akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK termasuk penugasan maupun program magang antara Bappebti dan OJK.  Tirta menjelaskan, produk perdagangan berjangka komoditi, mulai dari indeks, single stock, hingga PALN, saat ini diatur oleh tiga regulator. Sehingga untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti.

Selain itu, sebagaimana amanat POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan untuk membuatkan Single Investor Identification (SID) bagi setiap investor atau nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek untuk memudahkan pengawasan terhadap portofolio dari setiap nasabah.

Ke depan, Bappebti dan OJK berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini dapat berjalan secara seamless dan memberikan pelindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More

OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Derivatif Efek dari Bappebti

07 Okt 2025, 10:05 WIBNews