Jakarta, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mengatur perilaku influencer keuangan atau penyampai informasi sektor jasa keuangan. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (POJK 6/2026).
Aturan ini hadir seiring meningkatnya peran pihak di luar lembaga keuangan dalam menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan kepada masyarakat. Melalui POJK tersebut, OJK menetapkan pedoman agar informasi yang beredar dapat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
