Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima peraturan yang ditujukan bagi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan langkah tersebut merupakan upaya transformasi PPDP menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan secara bisnis mampu tumbuh berkelanjutan. Dengan demikian, PPDP "dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (31/1). 

Lima POJK yang telah diterbitkan adalah:

POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.  Beleid ini merupakan dukungan bagi pengembangan kualitas SDM, yang di antaranya mengatur penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis.

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di