Jakarta, FORTUNE - Akibat kecanduan bermain aplikasi Binomo, oknum pegawai bank di Banjarmasin harus terjerat kasus tindak pidana akibat menggelapkan sejumlah dana nasabah. Negara pun ikut dirugikan.
Dilansir dari Antara (6/4), Arini Listiani Chalid yang merupakan pegawai bank plat merah ini didakwa telah merugikan negara senilai Rp1,1 miliar dengan menggelapkan dana nasabah.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4), terdakwa Arini menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman. Dana tersebut dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo. Arini juga mengaku telah bermain Binomo sejak tahun 2019.