Jakarta, FORTUNE - Perbincangan mengenai period poverty dan pembalut yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi ramai di media sosial. Pasalnya, produk tersebut dinilai merupakan kebutuhan biologis primer bagi perempuan.
Period poverty sendiri ditandai dengan keterbatasan akses terhadap produk sanitasi menstruasi.
Merespons polemik tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawati menegaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ujar Inge pada Fortune Indonesia, Jumat (30/10).
Untuk barang nonmewah, Inge menjelaskan bahwa tarif PPN adalah 12 persen, dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. “Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11 persen,” katanya.
Ketika ditanya mengenai apakah terdapat rencana untuk membebaskan pajak bagi pembalut, Inge menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan PPN secara ketentuan diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut sendiri belum termasuk dalam kelompok yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.
Meski demikian, Inge mengatakan bahwa DJP akan mengkaji setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskalnya.
Melansir dari laman DJP, terdapat beberapa negara yang tidak mengenakan pajak terhadap produk saniter menstruasi seperti Kanada, Irlandia, dan Afrika Selatan. Kanada tidak mengenakan pajak terhadap semua produk saniter menstruasi seperti pembalut, tampon, menstrual cup, dan lain-lain. Sementara itu, Irlandia menetapkan tarif 0 persen untuk pembalut dan tampon tetapi mengenakan tarif 23 persen pada menstrual cup. Afrika Selatan tidak mengenakan pajak atas pembalut dan pantyliner, namun tampon dan yang lainnya masih dikenakan pajak.
Di samping itu, terdapat beberapa negara yang memberikan fasilitas pembebasan pajak atas produk saniter menstruasi meski masih tergolong dalam objek pajak, seperti Australia dan Korea Selatan. Malaysia dan India menerapkan pembebasan pajak hanya atas pembalut dan tampon.
Sementara itu, ada 19 negara yang memberikan tarif khusus untuk produk saniter menstruasi, salah satunya Prancis yang menurunkan tarif PPN atas produk saniter menstruasi dari 19,6 persen menjadi 5,5 persen.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk menghapuskan PPN atas pembalut wanita melalui penyesuaian kebijakan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, organisasi tersebut juga meminta pepmerintah mengevaluasi perpajaan atas produk kebutuhan menstruasi lainnya dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keterjangkauan, perlindungan konsumen, dan kesetaraan gender.
"YLKI menegaskan bahwa kebijakan perpajakan harus berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Negara harus hadir untuk melindungi konsumen, bukan menambah beban atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," demikian Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, Jumat (30/10).
