Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Cairkan Dana Rp18,9 Triliun untuk Bayar PPPK di 546 Daerah
Mendagri Tito Sedang Rapat Dengar Pendapat di Komisi 2 DPR RI (beritanasioanal)
  • Pemerintah pusat menyalurkan tambahan Rp18,9 triliun kepada 546 daerah untuk membayar gaji PPPK, terdiri dari DBH Rp10,05 triliun dan tambahan DAU Rp8,86 triliun.
  • Tito Karnavian menyebut sekitar 79 daerah sebelumnya mengalami kesulitan membayar PPPK, namun tambahan dana ini diharapkan menghapus alasan merumahkan atau menunda pembayaran.
  • Sebagian besar dana telah masuk ke RKUD daerah; setelah belanja pegawai terpenuhi, sisa anggaran diminta dipakai untuk kebutuhan mendesak seperti bencana dan perbaikan jalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah pusat menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Secara terperinci, anggaran tersebut terdiri dari pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,05 triliun dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp8,86 triliun.

"Ini sudah dibagikan ke 546 daerah sehingga totalnya untuk bagi hasil dan tambahan DAU adalah Rp18,9 triliun," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, dikutip Selasa (11/8).

Dalam pembahasan awal, terdapat sekitar 79 daerah yang teridentifikasi menghadapi persoalan kesulitan pembayaran gaji PPPK.

Dengan adanya tambahan anggaran tersebut, Tito memastikan tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk merumahkan atau tidak membayar PPPK karena keterbatasan anggaran.

"Jadi enggak ada istilah PPPK dirumahkan atau enggak dibayar. Dengan ada tambahan ini, ini sudah selesai sebetulnya," ujar Tito.

Ia juga memastikan anggaran sebesar Rp18,9 triliun tersebut telah disalurkan kepada pemerintah daerah. Sebagian besar dana disebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing.

"Sebagian besar sudah masuk ke rekening daerah masing-masing, namanya RKUD, langsung dari Menteri Keuangan," kata Tito.

Tito menambahkan, informasi mengenai pencairan tersebut juga telah diterima dari sejumlah kepala daerah. Sementara sebagian dana diperkirakan akan segera diterima dalam waktu mendatang.

Setelah kebutuhan belanja pegawai terpenuhi, pemerintah daerah diminta menggunakan sisa anggaran untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang mendesak, seperti penanganan bencana, perbaikan jalan, maupun kebutuhan lain yang menjadi keluhan masyarakat.

"Kalau tambahan belanja pegawai yang prioritas sudah dibayarkan, tolong manfaatkan anggaran yang lain. Sisanya itu untuk kepentingan pembangunan yang urgen," kata Tito.

Curated For You

Editorial Team

Related Article