Jakarta, FORTUNE - Pemerintah pusat menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Secara terperinci, anggaran tersebut terdiri dari pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,05 triliun dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp8,86 triliun.
"Ini sudah dibagikan ke 546 daerah sehingga totalnya untuk bagi hasil dan tambahan DAU adalah Rp18,9 triliun," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, dikutip Selasa (11/8).
Dalam pembahasan awal, terdapat sekitar 79 daerah yang teridentifikasi menghadapi persoalan kesulitan pembayaran gaji PPPK.
Dengan adanya tambahan anggaran tersebut, Tito memastikan tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk merumahkan atau tidak membayar PPPK karena keterbatasan anggaran.
"Jadi enggak ada istilah PPPK dirumahkan atau enggak dibayar. Dengan ada tambahan ini, ini sudah selesai sebetulnya," ujar Tito.
Ia juga memastikan anggaran sebesar Rp18,9 triliun tersebut telah disalurkan kepada pemerintah daerah. Sebagian besar dana disebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing.
"Sebagian besar sudah masuk ke rekening daerah masing-masing, namanya RKUD, langsung dari Menteri Keuangan," kata Tito.
Tito menambahkan, informasi mengenai pencairan tersebut juga telah diterima dari sejumlah kepala daerah. Sementara sebagian dana diperkirakan akan segera diterima dalam waktu mendatang.
Setelah kebutuhan belanja pegawai terpenuhi, pemerintah daerah diminta menggunakan sisa anggaran untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang mendesak, seperti penanganan bencana, perbaikan jalan, maupun kebutuhan lain yang menjadi keluhan masyarakat.
"Kalau tambahan belanja pegawai yang prioritas sudah dibayarkan, tolong manfaatkan anggaran yang lain. Sisanya itu untuk kepentingan pembangunan yang urgen," kata Tito.
