Pemerintah Sedang Siapkan Formulasi Harga BBM Non-Subsidi

Pemerintah melibatkan berbagai pihak untuk menyesuaikan dinamika harga energi global dan daya beli masyarakat.
Pembahasan masih berlangsung tanpa keputusan final.
Saat ini penetapan harga BBM non-subsidi masih mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Jakarta, FORTUNE β Pemerintah tengah merumuskan formulasi baru terkait penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di tengah dinamika harga energi global dan kondisi daya beli masyarakat. Proses ini masih dalam tahap pembahasan intensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk badan usaha.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan final terkait skema harga tersebut. Ia menegaskan pembahasan dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan kebijakan yang adil bagi masyarakat sekaligus pelaku usaha.
Menurutnya, pemerintah memahami kondisi masyarakat saat ini, baik pengguna BBM subsidi maupun non-subsidi. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil akan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik dan keberlanjutan bisnis sektor energi.
Bahlil belum dapat memastikan kapan formulasi tersebut akan diumumkan. Ia hanya mengatakan prosesnya masih dalam tahap penggodokan melalui serangkaian rapat dan simulasi kebijakan (exercise).
βNanti kalau sudah selesai, pasti akan kami sampaikan,β kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/4)..
Ia juga belum memerinci apakah skema harga BBM non-subsidi untuk badan usaha swasta akan mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pemerintah, kata dia, masih melakukan kajian bersama para pelaku usaha, termasuk Pertamina.
Saat ini, penetapan harga BBM non-subsidi masih mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020. Aturan ini menjadi dasar bagi badan usaha seperti Pertamina dan perusahaan swasta dalam menentukan harga jual BBM non-subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Pertamina Dex.
Dalam regulasi tersebut, formula harga dasar BBM dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni harga indeks pasar, konstanta, dan margin. Selanjutnya, harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Kendati pemerintah tidak melakukan intervensi, badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat ada perubahan kepada Menteri ESDM.

















