Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum 2023 dengan formula penyesuaian dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam Pasal 7 Permenaker tersebut, dijelaskan bahwa daerah yang telah memiliki upah minimum tidak boleh menetapkan upah minimum lebih dari 10 persen. Jika penetapan upah melebihi 10 persen, Gubernur akan menetapkan penyesuaian upah minimum dengan kenaikan paling tinggi 10 persen.
Sebagai informasi, penetapan upah minimum bagi provinsi yang telah memiliki upah minimum sebelumnya adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α).
Dalam formula tersebut, α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Adapun penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Namun, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum daerah dimaksud hanya mempertimbangkan variabel inflasi.