Jakarta, FORTUNE - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dimulai hari ini, Rabu (26/4).
Dalam unggahan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng di Instagramnya, tertera informasi bahwa pembebasan pajak kendaraan terdiri dari bebas sanksi administrasi, bebas bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II), serta bebas pajak progresif.
Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.
Lantas, bagaimana syarat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng ini?