Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Bakal Dibahas Tingkat Menteri

- Menteri Koordinator PM, Muhaimin Iskandar, akan membahas penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam rapat kerja tingkat menteri.
- Nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp7,69 triliun dan tidak akan menjadi beban keuangan BPJS Kesehatan karena sudah masuk kategori piutang negara.
- Kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku untuk Peserta PBI dan PBPU seperti nelayan, pedagang, dan pekerja non-formal lainnya.
Jakarta, FORTUNE — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM), Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa rencana Pemerintah untuk menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan ditindaklanjuti secara serius. Ia bahkan menyampaikan, pembahasan ini akan dibawa dalam rapat kerja di tingkat menteri terkait seperti Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial hingga Direksi BPJS Kesehatan.
“Intinya besok mau kita rapatkan dulu dengan kementerian lain. Keputusannya tergantung rapat besok,” kata Muhaimin pada acara pemberian Satya JKN Award 2025 di Jakarta, Selasa (14/10).
Ia menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan telah memberikan keringanan terhadap pengeluaran kesehatan di masyarakat. Untuk itu, program ini harus terus dilanjutkan.
"Kehadiran JKN saat ini telah berhasil menurunkan tidak kurang dari 70 persen beban pengeluaran kesehatan masyarakat. Tidak ada lagi ketakutan untuk berobat dengan konsekuensi pembiayaan. Tidak ada lagi istilah orang miskin tidak boleh sakit,” kata Muhaimin.
Nilai tunggakan iuran yang dihapus tembus Rp7,69 triliun, ini kategorinya

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan masyarakat yang akan dihapuskan berkisar Rp7,69 triliun. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menjadi beban keuangan BPJS Kesehatan lantaran sudah masuk kategori piutang negara dan sudah tidak ada potensi untuk ditagih.
“Jadi kami tidak khawatir karena ini sesuatu yang sifatnya memang membebani dan sudah bertahun-tahun. Tetapi dari sisi undang-undang atau peraturan yang berlaku itu piutang jadi negara harus nagih-nagih,” kata Ghufron.
Ia menjelaskan, kategori yang akan dihapus tunggakannya ialah Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masuk dalam masyarakat miskin serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti nelayan, pedagang dan pekerja non-formal lain.