Harga Barang Naik, Pengusaha Minta Kenaikan PPN 11% pada April Ditunda

Jakarta, FORTUNE - Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai April 2022 dinilai perlu ditunda karena ketidakpastian kondisi ekonomi global hingga saat ini. Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan ruang untuk menunda kebijakan tersebut tersedia dalam Undang-Undang No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 7 ayat (3) beleid tersebut, dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Artinya, menurut Sarman, penerapan tarif PPN dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.
"Pemerintah harus hati hati dan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN ini," ujarnya dikutip Senin (14/3).
Terlebih, tutur Sarman, hingga saat ini pemulihan ekonomi domestik masih belum merata dan daya beli masyarakat masih belum stabil. "Kondisi ekonomi nasional yang baru mulai bangkit dan belum stabil, karena kita masih dalam situas pandemi. Pengusaha baru mulai bangkit, ekonomi masyarakat juga baru mulai tumbuh sehingga daya beli masyarakat masih fluktuatif belum stabil," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengantisipasi lonjakan inflasi akibat perang Rusia dan Ukraina. Saat ini, hal tersebut telah memicu kenaikan harga minyak dunia hingga ke level US$130 per barel.
Dampak kenaikan harga ini, menurut Sarman, bakal berantai hingga ke komoditas pangan. "Saat ini kita dihadapkan dengan gejolak kenaikan harga pokok pangan yang dimulai dari minyak goreng, kedelai, daging dan tidak tertutup kemungkinan kenaikan harga pokok pangan lainnya akan naik jika demand dan supply tidak seimbang," terangnya.
Terlebih, bulan depan masyarakat akan segera memasuki Ramadhan di mana harga-harga kebutuhan pokok biasannya bakal mengalami kenaikan.
"Pemerintah harus segera mengantisipasi mengingat kebutuhan masyarakat menjelang bulan puasa dan Iduel Fitri akan naik signifikan," imbuh Sarman.