Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok Fortune Indonesia
  • Pemerintah membahas penyesuaian batas PTKP, tetapi pemberlakuannya dipastikan tidak dilakukan pada Januari 2027.

  • Evaluasi kenaikan PTKP mempertimbangkan inflasi dan kenaikan upah minimum, sementara DJP menilai batas saat ini masih tinggi.

  • Batas PTKP saat ini Rp54 juta per tahun dan pemerintah membahas sejumlah kebijakan lain untuk pekerja.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2016

Batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun mulai berlaku. Ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016.

Saat ini

Batas PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang tanpa tanggungan ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Kamis (5/11)

Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan penyesuaian PTKP belum selesai dan tidak akan diberlakukan pada Januari.

setelah bulan Januari 2027

Pemerintah menyatakan pemberlakuan penyesuaian PTKP akan terlaksana setelah periode tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah membahas penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang pemberlakuannya akan dilakukan setelah Januari 2027.
  • Who?
    Pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Where?
    Pernyataan Airlangga disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta. Lokasi pemberlakuan kebijakan belum ada keterangan resmi.
  • When?
    Airlangga menyampaikan pernyataan tersebut pada Kamis (5/11). Penyesuaian PTKP direncanakan setelah Januari 2027.
  • Why?
    Evaluasi kenaikan PTKP mempertimbangkan perkembangan inflasi dan kenaikan upah minimum. DJP menilai PTKP saat ini masih tinggi.
  • How?
    Penyesuaian dilakukan melalui pembahasan pemerintah, sedangkan besaran PTKP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan UU PPh.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah sedang membahas perubahan batas penghasilan yang tidak kena pajak. Airlangga Hartarto mengatakan perubahan itu belum berlaku pada Januari 2027, tetapi mungkin setelah Januari. Pemerintah melihat inflasi dan upah minimum. Sekarang batasnya Rp54 juta setahun. Pemerintah juga menyiapkan beberapa bantuan dan program untuk pekerja.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembahasan penyesuaian PTKP menunjukkan pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi, termasuk inflasi dan kenaikan upah minimum. Di sisi lain, kebijakan untuk pekerja juga mencakup fasilitas PPh Pasal 21, Magang Nasional, Vokasi Nasional, serta peningkatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan akan melakukan penyesuaian terkait batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meski demikian, rencana tersebut tampaknya tidak akan terlaksana pada Januari 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait penyesuaian PTKP.

“Jadi pembahasannya ini belum selesai, dan ini tidak akan diberlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11).

Sebelumnya, Airlangga juga mengatakan bahwa evaluasi kenaikan batas PTKP akan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan kenaikan upah minimum.

Sedangkan Direktorat Jenderal Pajak juga menilai bahwa PTKP Indonesia sebesar Rp54 juta masih terhitung tinggi dibandingkan sejumlah negara anggota OECD, yang juga dinilai mempengaruhi rendahnya rasio penerimaan pajak Indonesia. PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tercatat setara 6,7 kali garis kemiskinan dan sekitar 60 persen hingga 70 persen dari PDB per kapita.

Sebagai konteks , PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Besaran PTKP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Dalam perhitungan pajak, besaran PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan neto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Saat ini, batas PTKP yang ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan bagi wajib pajak orang pribadi lajang tanpa tanggungan. Nilai tersebit kemudian menjadi dasar pengenaan pajak dengan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

Batas PTKP terrsebut berlaku sejak 2016, dan diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Selain evaluasi PTKP, pemerintah juga membahas sejumlah kebijakan untuk pekerja seperti fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja yang berpenghasilan hingga Rp10 juta per tahun.

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan program Magang Nasional bagi 150 ribu pekerja dan mendorong program Vokasi Nasional yang ditingkatkan menjadi 300 ribu peserta, serta peningkatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi yang terkena PHK.

Curated For You

Editorial Team

Related Article