Pemerintah Tambah 3 Negara Tujuan Ekspor Penerima Relaksasi DHE SDA

Pemerintah memperluas negara tujuan ekspor yang mendapat kelonggaran dalam kebijakan DHE SDA, mencakup Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.
Retensi DHE SDA memiliki ketentuan berbeda untuk sektor non-migas dan migas, dengan penempatan melalui bank devisa.
Eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria memiliki pilihan penempatan DHE, sementara pemerintah menyiapkan evaluasi berkala.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa terdapat perluasan negara tujuan ekspor yang akan memperoleh kelonggaran dalam kebijakan DHE SDA, yakni Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.
Sebelumnya, terdapat lima negara yang memperoleh fasilitas relaksasi tersebut, yakni China, Amerika, Kanada, China, dan Australia.
Sebagai konteks, pemerintah menetapkan kewajiban untuk menempatkan atau retensi atas devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100 persen selama 12 bulan untuk sektor non-migas, dan sebesar minimum 30 persen selama 3 bulan untuk sektor migas. Hal ini ditetapkan melalui PP Nomor 2 Tahun 2026.
Penempatan dilakukan di bank devisa umum atau BUMN Himbara. Airlangga menegaskan bahwa devisa hasil ekspor tidak akan dibekukan.
"Perlu ditegaskan, DHA tidak dibekukan. Selama masa penempatan atau retensi, DHA non-migas tetap dapat dipergunakan untuk penukaran ke rupiah maksimal 50 persen," ujar Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, secara daring, Jumat (6/11).
Sementara itu, melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah menambahkan pasal 18A, yakni ketentuan khusus bagi eksportir di sektor pertambangan atau non-migas dalam rangka pelaksanaan perjanjian bilateral, kesepahaman, ataupun kesepakatan perdagangan.
Eksportir di sektor pertambangan yang memenuhi kriteria atau eligible dapat memiliki pilihan untuk menempatkan DHE paling sedikit 30 persen dan paling singkat 3 bulan. Meski demikian, penempatan retensi dapat dilakukan di bank BUMN dan bank non-BUMN.
Hingga saat ini, terdapat 16 bank devisa yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, meliputi 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN
"Pilihan ini sifatnya opsional, satu paket secara utuh (porsi penempatan, jangka waktu, dan Bank) dan dipilih satu kali sejak awal pemberlakuan PPE 1 September 2026," kata Airlangga.
Sementara itu, terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA, Pemerintah telah menetapkan 16 bank. 16 bank tersebut meliputi 5 bank BUMN dan 11 non-BUMN. Bank yang termasuk dalam 11 bank non-BUMN meliputi Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, JP Morgan Chase Bank, dan Citibank.
Baru-baru ini, pemerintah telah menyetujui permohonan dari bank OCBC.
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan secara periodeik agar stabilitas terjaga dan ekspor dapat berjalan dengan baik.
"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan restitusi DHE SDA berjalan secara lancar, serta K/L terkiat memperkuat koordinasi pelayanan dan pengawasan," ujarnya.




















