Jakarta, FORTUNE – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melalui Kantor Hak Asasi Manusia (OHCHR), menyoroti aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Indonesia pada 25, 28, 30, dan 31 Agustus 2025. Dalam pernyataan PBB terkait demo di Indonesia, disebutkan bahwa gelombang demonstrasi itu dipicu isu tunjangan DPR, langkah penghematan, serta dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.
Atensi ini disampaikan oleh juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, melalui keterangan video pada Senin (1/9) maupun situs resmi OHCHR. Ia menegaskan bahwa pihaknya mengikuti dengan cermat perkembangan situasi, termasuk laporan kekerasan dan jatuhnya korban jiwa.
“Pihak berwenang, termasuk pemerintah dan DPR, harus menjunjung tinggi hak untuk berserikat, berkumpul, dan kebebasan berpendapat, sejalan dengan norma internasional,” kata Ravina.