Jakarta, FORTUNE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap sepasang suami-istri berinisial AVF (22) dan W (24) terduga kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay di Kabupaten Bantul, DIY Yogyakarta. Dari aksinya tersebut, kedua tersangka ditaksir meraup keuntungan mencapai Rp257 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengungkapkan modus para tersangka adalah membeli akun Twitter @Findtrove_id yang memiliki 1.513 pengikut, seharga Rp750 ribu.
“Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui idntitas mereka,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/5).