Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Potongan Pajak THR Lebih Tinggi Karena Skema TER? Simak penjelasan DJP

Ilustrasi biaya pajak mobil listrik (Unsplash/@towfiqu999999)
Intinya sih...
- DJP menjelaskan cara penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan diterimanya THR dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).
- Netizen ramai mengeluhkan skema baru yang dinilai memberatkan dan memotong jumlah THR yang diterima.
- Perubahan skema penghitungan PPh 21 diatur dalam Peraturan Pemerintah No.58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No.168/2023.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).
Di media sosial X, skema baru ramai dikeluhkan netizen lantaran dinilai memberatkan dan memotong jumlah THR yang diterima menjadi lebih besar.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us