Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi biaya pajak mobil listrik (Unsplash/@towfiqu999999)

Intinya sih...

  • DJP menjelaskan cara penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan diterimanya THR dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).
  • Netizen ramai mengeluhkan skema baru yang dinilai memberatkan dan memotong jumlah THR yang diterima.
  • Perubahan skema penghitungan PPh 21 diatur dalam Peraturan Pemerintah No.58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No.168/2023.

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Di media sosial X, skema baru ramai dikeluhkan netizen lantaran dinilai memberatkan dan memotong jumlah THR yang diterima menjadi lebih besar.  

Editorial Team

Tonton lebih seru di