Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Kecuali PT Gag Nikel

- Presiden Prabowo cabut izin tambang nikel di Raja Ampat.
- Perusahaan yang kehilangan izin, salah satunya adalah PT Kawei Sejahtera Mining.
- Hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi dengan pengawasan ketat.
Jakarta, FORTUNE - Prabowo cabut izin tambang nikel di Raja Ampat setelah muncul penolakan dari berbagai kalangan. Selaku Presiden Indonesia, ia resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel, tapi tidak termasuk izin tambang PT Gag Nikel.
Keputusan Prabowo itu diumumkan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (10/6). Pengumumam disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
“Atas arahan Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo pada Selasa (10/6).
Langkah tegas tersebut diambil menyusul banyaknya penolakan dari masyarakat, aktivis lingkungan, hingga pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Apalagi, Raja Ampat merupakan salah satu kawasan konservasi laut terbaik di dunia.
Daftar perusahaan tambang nikel yang izinnya dicabut
Dalam rapat koordinasi yang membahas secara khusus kegiatan pertambangan di kawasan Raja Ampat, pemerintah menetapkan pencabutan izin usaha untuk empat perusahaan. Berikut perusahaan-perusahaan yang dimaksud.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 290 Tahun 2013. Perusahan ini beroperasi di Pulau Kawe dengan luas konsesi 5.922 hektare.
PT KSM sempat memulai produksi pada 2023 setelah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Beroperasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT MRP memperoleh IUP melalui SK Bupati No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033. Konsesi tambangnya mencakup area seluas 2.193 hektare.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Meski telah memiliki izin operasi produksi dari Kementerian ESDM serta dokumen AMDAL dan UKL-UPL, PT ASP tetap termasuk dalam daftar perusahaan yang dicabut izinnya. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran dengan wilayah seluas 1.173 hektare.
PT Nurham
Izin usaha pertambangan PT Nurham diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat pada awal 2025 dan berlaku hingga 2033. Perusahaan ini belum memulai produksi, tapi rencana operasi di Pulau Waigeo dengan luas 3.000 hektare turut dibatalkan.
Kenapa hanya PT Gag Nikel yang izinnya tidak dicabut?
Dari lima perusahaan tambang yang sempat beroperasi di wilayah Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang tidak mengalami pencabutan izin. PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII yang berlaku hingga 2047 dan beroperasi di Pulau Gag, berada di luar kawasan konservasi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah melalukan kunjungan kerja ke Pulau Gag dan berdialog langsung dengan masyarakat setempat. Warga menyampaikan bahwa keberadaan tambang PT Gag Nikel memberikan manfaat ekonomi nyata, khususnya bagi nelayan.
Meski tidak ditutup, ia menjelaskan aktivitas PT Gag Nikel tetap akan diawasi secara ketat untuk memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan.
"Keputusan pencabutan tidak menyasar PT Gag Nikel karena posisinya berbeda. Namun, aktivitas perusahaan ini akan tetap diawasi secara ketat," ujar Bahlil.
Bahlil juga sempat memerintahkan penghentian sementara operasi PT Gag Nikel sebagai respons atas pengaduan masyarakat terkait dugaan dampak tambang terhadap kawasan wisata Raja Ampat. PT Gag Nikel sendiri merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII yang berdiri sejak 19 Januari 1998.
Saat ini, PT Gag Nikel dimiliki oleh PT ANTAM Tbk setelah akuisisi saham APN Pty. Ltd. pada tahun 2008.
Proses evaluasi melibatkan banyak pihak
Prabowo cabut izin tambang nikel di Raja Ampat bukan keputusan mendadak. Menurut Prasetyo, itu merupakan hasil evaluasi panjang dan koordinasi lintas kementerian. Pemerintah telah mengumpulkan data dan melakukan verifikasi lapangan secara objektif.
Presiden Prabowo menugaskan sejumlah pejabat untuk menyusun laporan komprehensif mengenai dampak kegiatan tambang di kawasan tersebut. Pejabat tersebut diantaranya adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.
“Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden yang diterbitkan pada Januari 2025 terkait penertiban kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ungkap Prasetyo.
Masyakarakat diminta tetap awasi
Keputusan Presiden Prabowo cabut izin tambang Nikel di Raja Ampat menandakan usaha pemerintah mendengarkan suara banyak kalangan masyarakat. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap kritis dan aktif dalam mengawasi aktivitas industri ekstraktif di seluruh Indonesia.
"Atas nama pemerintah, kami mengapresiasi dukungan masyarakat, aktivis, dan pegiat media sosial yang terus menjaga suara lingkungan," tutup Prasetyo.