Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Produsen Beras Topi Koki Tanggapi Isu Produk Fortifikasi
Beras Cap Topi Koki (topikoki.com)
  • PT Buyung Poetra Sembada mengakui empat produk Topi Koki dan HOK-1 Gohan menjadi objek pengawasan pemerintah terkait dugaan ketidaksesuaian klaim gizi, label, mutu, dan keamanan pangan.
  • HOKI menyatakan operasional masih normal, sambil menginventarisasi stok di gudang hingga ritel dan marketplace. Perusahaan belum dapat menghitung dampak finansial dari kemungkinan penarikan atau penghentian penjualan.
  • Kementerian Pertanian menemukan sekitar 90 persen sampel beras fortifikasi tidak memenuhi standar; pemerintah akan menarik produk, mencabut izin edar, dan menempuh proses hukum bila terbukti ada penipuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNEJakarta, FORTUNE – PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) mengklarifikasi mengenai sejumlah produk beras fortifikasi miliknya yang diduga tidak memenuhi klaim gizi dan keterangan pada label kemasan serta telah ditarik dari peredaran oleh pemerintah. Perseroan mengakui beberapa produk yang menjadi perhatian tersebut merupakan hasil produksi dan pemasaran perusahaan.

Empat produk yang dimaksud adalah Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK1 Gohan. Keempatnya termasuk produk beras khusus yang diperkaya dengan dua vitamin.

Direktur HOKI, Muliati, menyampaikan bahwa Perseroan memahami bahwa produk-produk tersebut menjadi objek pengawasan oleh instansi pemerintah.

"Perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang berlaku," ujar Muliati, mengutip keterbukaan informasi, Jumat (18/9).

Muliati menyampaikan, perseroan telah memperoleh surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut memuat temuan mengenai ketentuan keamanan, mutu, label dan/atau gizi pangan yang berkaitan dengan empat produk perseroan.

Muliati memastikan kegiatan usaha dan operasional perusahaan hingga tanggal keterbukaan informasi masih berlangsung normal. Perseroan tetap memperhatikan serta menindaklanjuti arahan dan ketentuan yang diberikan instansi pemerintah terkait.

"Perseroan akan menghormati dan melaksanakan setiap arahan atau ketentuan yang secara resmi disampaikan oleh instansi pemerintah yang berwenang serta akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan material yang perlu disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," ujar dia.

Perseroan, lanjut Muliati, baru memperoleh pemberitahuan serta arahan dari instansi pemerintah. Karena itu, perusahaan masih melakukan evaluasi dan kajian untuk mengetahui potensi dampaknya terhadap kegiatan usaha.

Hingga tanggal keterbukaan informasi tersebut, HOKI belum dapat memastikan nilai dampak finansial maupun operasional yang mungkin muncul. Dampak tersebut antara lain terkait pendapatan dan kegiatan operasional apabila nantinya terdapat penghentian penjualan dan/atau penarikan produk.

"Perseroan akan terus memantau perkembangan dan melakukan evaluasi atas tindak lanjut tersebut serta akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang bersifat material sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku," ujarnya.

Menindaklanjuti surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, perseroan juga tengah mendata produk yang masih berada di unit penanganan atau gudang, distributor, agen, retail, serta media pemasaran elektronik milik pihak ketiga. Inventarisasi dilakukan sesuai arahan instansi pemerintah terkait.

Muliati mengatakan perusahaan belum dapat menghitung total potensi biaya maupun kewajiban yang mungkin timbul. Pasalnya, proses inventarisasi, penarikan produk, serta koordinasi dengan instansi pemerintah masih berlangsung.

Jika dalam perkembangan berikutnya muncul kewajiban atau dampak keuangan yang material, perseroan akan mencatat dan mengakuinya berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Perusahaan juga akan memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal.

Terkait empat produk tersebut, Muliati menyebut perseroan menjadi objek pengawasan instansi pemerintah dalam rangka pengawasan beras fortifikasi dan/atau beras dengan klaim gizi. Hal tersebut tercermin dalam surat yang diterima dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.

"Perseroan senantiasa menghormati kewenangan instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta berkomitmen untuk memberikan kerja sama dan informasi yang diperlukan dalam proses tersebut," ujarnya.

Perseroan juga akan mengikuti perkembangan pemeriksaan dan proses tindak lanjut bersama instansi pemerintah terkait.

"Perseroan akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan dan tindak lanjut dengan instansi pemerintah terkait. Apabila terdapat perkembangan yang material, perseroan akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap dugaan manipulasi dalam peredaran beras secara nasional yang dipasarkan sebagai beras bervitamin atau fortifikasi. Pemerintah menaksir praktik beras oplosan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun setelah hasil pengujian laboratorium independen terhadap 25 merek menunjukkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil temuan pemerintah atas perubahan modus kejahatan pada komoditas beras sebagai salah satu kebutuhan pokok. Berdasarkan pengujian laboratorium independen, sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras bervitamin dengan harga selangit disebut tidak memenuhi kandungan nutrisi sebagaimana mestinya.

"Setelah kita uji di empat laboratorium kredibel, beras fortifikasi ini terbukti tidak sesuai dengan labelnya sehingga menimbulkan dugaan penipuan dengan nilai kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp89 triliun," ujar Amran dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta, Selasa (15/9).

Amran menyebut sekitar 90 persen sampel beras fortifikasi yang beredar di pasar tidak memenuhi standar baku mutu pangan.

Karena temuan tersebut, pemerintah akan menarik merek-merek beras fortifikasi palsu dari peredaran dan mencabut izin edarnya. Pemerintah juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap produsen yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana penipuan terkait beras fortifikasi.

25 merek beras yang tidak memenuhi fortifikasi menurut Kementerian Pertanian:

  1. Idola Fortifikasi

  2. Idola High Quality Whole Grain Rice

  3. Idola Long Grain Rice

  4. Ikan Mas Cupang

  5. AAA Wijaya Kusuma

  6. Cantik Manis

  7. Penari Bangkok

  8. Topi Koki Short Grain

  9. Topi Koki Setra Royale

  10. Topi Koki Long Grain Crystal

  11. HOK-1 Gohan

  12. Maknyuss Pulen Gizi

  13. Anak Raja Fortifikasi

  14. Anak Raja Nusantara

  15. Top Anak Raja

  16. PMS Induk Ayam

  17. Sumo

  18. Rasvit

  19. FS Nutri Rice

  20. Pelikan

  21. Rice Rojolele

  22. Super Kepala Beras Premium 111

  23. 111 Golden Number

  24. Putri Koki

  25. Well Farm Beras Diabet

Curated For You

Editorial Team

Related Article