Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Puluhan Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan
Bupati Muba saat melantik para PPPK dan CPNS. (Dok. Pemkab Muba)
  • Kemenkeu menyiapkan langkah bantu Pemda yang kesulitan bayar gaji PPPK akibat pengangkatan dua gelombang tahun 2025 yang menambah beban fiskal daerah.
  • Pemerintah pusat akan dukung lewat kebijakan Transfer ke Daerah dan memasukkan data PPPK dalam perhitungan DAU 2027 agar kebutuhan belanja pegawai terencana sejak awal.
  • Relaksasi batas maksimal belanja pegawai di atas 30 persen dan pelonggaran aturan belanja infrastruktur akan diusulkan dalam UU APBN 2027 untuk menjaga stabilitas APBD.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah langkah untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa pengangkatan PPPK pada 2025 dilakukan dalam dua gelombang sehingga menimbulkan beban fiskal yang sebelumnya tidak sepenuhnya diantisipasi oleh pemerintah daerah.

“Kita dikagetkan pada 2025 karena pengangkatan PPPK dilakukan dua kali. Ini yang kemudian tidak kita antisipasi sebelumnya,” kata Askolani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR, Selasa (24/6).

Ia menjelaskan pemerintah tetap berpegang pada prinsip bahwa pembiayaan aparatur sipil negara daerah menjadi tanggung jawab APBD. Namun, pemerintah pusat akan memberikan dukungan melalui kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) agar daerah dapat memenuhi kebutuhan pembayaran PPPK tanpa mengganggu layanan publik dan program pembangunan.

Pemerintah akan memperhitungkan jumlah PPPK dalam penyusunan DAU 2027. Dengan demikian, kebutuhan belanja pegawai dapat diperhitungkan sejak tahap perencanaan APBD.

Selain dukungan pendanaan, pemerintah juga akan mengusulkan relaksasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi di atas 30 persen.

Dalam aturan tersebut, porsi belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Namun pemerintah menilai banyak daerah masih sulit memenuhi ketentuan itu, terutama setelah adanya tambahan kebutuhan belanja PPPK.

Berdasarkan evaluasi pemerintah, sejumlah daerah masih memiliki porsi belanja pegawai mencapai 40 persen hingga 50 persen dari APBD.

Selain aturan belanja pegawai, pemerintah juga berencana melonggarkan ketentuan belanja infrastruktur daerah yang dalam UU HKPD ditetapkan 40 persen dari APBD mulai 2027.

“Selain 30 persen belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi sehingga itu akan membuat stabilitas dan ketenangan dalam pelaksanaan APBN dan APBD di 2027,” katanya.

Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyepakati usulan relaksasi yang akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN 2027.

“Pak Menkeu, Mendagri, Bu MenPANRB sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi. Jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan nanti mohon dukungan dari Banggar, kita akan lakukan relaksasi di UU APBN sehingga Pemda bisa tetap tenang,” ujar Askolani.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa sebanyak 39 Pemerintah Daerah (Pemda) tercatat tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena porsi belanja pegawai di APBD telah melebihi 50 persen.

Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan anggaran TKD sebesar Rp693 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi TKD dalam APBN 2025 yakni Rp849,0 triliun. 

Per Mei 2026, realisasi penyaluran TKD tercatat Rp306,1 triliun atau setara 44,2 persen terhadap target APBN.

Editorial Team

Related Article