Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DHE SDA Dilonggarkan untuk 64 Eksportir, Bagaimana Potensi Devisa dan Dampaknya?
ilustrasi lokasi pertambangan industri dengan sabuk konveyor dan mesin-mesin (pexels.com/Tom Fisk)
  • Pemerintah memberikan relaksasi penempatan DHE SDA kepada 64 perusahaan eksportir yang memenuhi kriteria retensi.
  • Kelompok eksportir tersebut mencakup perusahaan besar di arus ekspor tembaga, nikel, dan rantai hilir mineral.
  • Relaksasi memberi ruang pengelolaan arus kas serta pilihan penempatan dana pada bank devisa non-BUMN.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah relaksasi DHE SDA membantu eksportir pertambangan?
Vote Now
sepanjang 2025

Ekspor batu bara nonmigas mencapai sekitar US$24 miliar.

Maret 2025 hingga Juli 2026

Pemerintah mengidentifikasi 64 NPWP atau sekitar 12 persen perusahaan pertambangan migas dan nonmigas yang memenuhi kriteria retensi.

semester I 2026

Nilai ekspor pertambangan mencapai sekitar US$16,2 miliar.

Selasa (1/9)

Yusuf Rendi Manilet menyampaikan penilaiannya kepada Fortune Indonesia mengenai potensi devisa kelompok eksportir penerima relaksasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah relaksasi DHE SDA membantu eksportir pertambangan?
Vote Now
  • What?
    Pemerintah memberikan relaksasi ketentuan penempatan DHE SDA bagi 64 perusahaan eksportir.
  • Who?
    64 perusahaan eksportir, Pemerintah, dan ekonom CORE Yusuf Rendi Manilet terlibat dalam pembahasan relaksasi DHE SDA.
  • Where?
    Devisa hasil ekspor ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia, termasuk rekening khusus pada bank devisa.
  • When?
    Dari Maret 2025 hingga Juli 2026, teridentifikasi 64 NPWP yang memenuhi kriteria retensi.
  • Why?
    Relaksasi diberikan kepada eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dalam Pasal 18A.
  • How?
    Eksportir memenuhi syarat sebagai PT pertambangan, memiliki pemegang saham dari negara yang ditetapkan, dengan porsi kepemilikan minimal 10 persen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah relaksasi DHE SDA membantu eksportir pertambangan?
Vote Now

Pemerintah memberi aturan lebih longgar untuk 64 perusahaan yang menjual hasil tambang ke luar negeri. Mereka harus menyimpan uang hasil jualannya di bank. Ada perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia. Uang itu bisa dipakai sebagai jaminan atau untuk lindung nilai dalam keadaan tertentu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah relaksasi DHE SDA membantu eksportir pertambangan?
Vote Now

Relaksasi penempatan DHE memberi perusahaan tambang dan smelter ruang lebih besar dalam mengelola arus kas serta kebutuhan modal kerja. Dana yang ditempatkan juga dapat digunakan sebagai agunan tunai atau underlying transaksi lindung nilai. Pilihan bank devisa non-BUMN turut membuat pengelolaan treasury perusahaan lebih fleksibel.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah relaksasi DHE SDA membantu eksportir pertambangan?
Vote Now

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan relaksasi terhadap ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (DHE SDA) bagi 64 perusahaan eksportir. Ekonom CORE Yusuf Rendi Manilet, menilai potensi devisa yang berasal dari kelompok eksportir yang mendapatkan relaksasi diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar dolar AS per tahun.

Berdasarkan data pemerintah, dari Maret 2025 hingga Juli 2026, teridentifikasi 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari keseluruhan perusahaan pertambangan migas dan nonmigas yang memenuhi kriteria retensi.

Yusuf menilai, kelompok tersebut diperkirakan memiliki porsi nilai ekspor yang jauh lebih besar. Pasalnya, sejumlah perusahaan yang mendapat relaksasi menguasai sebagian besar arus ekspor tembaga, nikel, dan rantai hilir mineral.

“Karena di dalamnya terdapat perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia, serta sejumlah smelter nikel dan pemain mineral yang berafiliasi dengan Tiongkok,” ujar Yusuf kepada Fortune Indonesia, Selasa (1/9).

Berdasarkan data yang tersedia, nilai ekspor pertambangan pada semester I 2026 mencapai sekitar US$16,2 miliar. Sementara itu, ekspor batu bara nonmigas sepanjang 2025 mencapai sekitar US$24 miliar.

Relaksasi ini menjadi bagian dari implementasi aturan baru DHE SDA yang tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Dalam beleid tersebut, eksportir SDA diwajibkan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Namun, ketentuan retensi dibedakan antara sektor migas dan nonmigas. Pada sektor migas, retensi DHE tetap 30 persen dengan jangka waktu penempatan selama tiga bulan. Sementara itu, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan.

Khusus DHE SDA sektor pertambangan yang berasal dari skema tersebut, retensi minimal ditetapkan 30 persen selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara. Pemerintah juga memperketat aturan konversi DHE dalam valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diperbolehkan mengonversi hingga 100 persen, kini dibatasi maksimal 50 persen.

Dari sisi industri, relaksasi DHE terutama berdampak pada pengelolaan arus kas perusahaan. Yusuf menilai bahwa relaksasi ini memberikan ruang yang lebih besar bagi perusahan untuk mengelola kebutuhan tersebut.

Terlebih, DHE dalam kondisi tertentu dapat dimanfaatkan sebagai agunan tunai maupun underlying transaksi lindung nilai.

“Artinya, dana yang ditempatkan tidak sepenuhnya menjadi dana menganggur. Bagi perusahaan tambang dan smelter, ini penting karena siklus investasinya besar dan kebutuhan modal kerjanya juga tinggi,” ujarnya.

Selain itu, pilihan untuk menempatkan dana pada bank devisa non-BUMN membuat pengelolaan treasury perusahaan menjadi lebih fleksibel. Konsekuensinya, konsentrasi likuiditas valas di bank-bank BUMN berpotensi berkurang.

Dalam Pasal 18A, pemerintah menetapkan kriteria eksportir yang dapat memperoleh relaksasi retensi, yakni:

  • Berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan.

  • Pemegang saham dari negara mitra. Paling sedikit terdapat 1 pemegang saham yang berasal dari negara yang ditetapkan.

  • Porsi kepemilikan paling sedikit 10%. Porsi kepemilikan pemegang saham dimaksud paling sedikit 10% (sepuluh persen).

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepakatan lainnya.

Sementara itu, terdapat 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A, terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Pilih pandanganmu soal relaksasi DHE SDA

Apakah relaksasi DHE SDA membantu eksportir pertambangan?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article