Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi penipuan online (unsplash.com/Growtika)

Jakarta, FORTUNE - Polres Lombok Timur menahan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) berinisial PJW dan MTN. Penangkapan tersebut dilakukan setelah INOX membuat resah warga di Lombok. 

Berdasarkan pemeriksaan, jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan sebanyak 7.200 lebih orang dan perkiraan menelan nilai kerugian masyarakat sekitar Rp150 miliar. 

Upaya tersebut juga menjadi komitmen   Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk terus mencegah dan memberantas kasus investasi ilegal di masyarakat. 

"Penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah," kata perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (22/12).

Ini modus penipuan INOX

Editorial Team

Tonton lebih seru di