Jakarta, FORTUNE - Tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) naik mulai Senin, 5 Juni 2023 pada pukul 00.00 WIB.
Dalam keterangan resmi, Senior General Manager Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian tarif reguler yang telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Aturan tersebut diperbaharui dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujarnya, Senin (29/5).
Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll) yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya. Ruas tol ini tersambung melalui jaringan jalan Tol Jakarta-Cikampek, Soreang-Pasir Koja, dan Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).
Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi mampu mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi sekitar 2 jam dan 2,5 jam menuju Rancaekek (Cileunyi), lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional yang sekitar 4-4,5 jam.
"Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi poin penting bagi pengembangan wilayah di sekitar Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Bandung, dengan peningkatan percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan perluasan kawasan properti, kawasan industri serta merupakan jalur wisata yang mendukung perkembangan destinasi populer baru, kuliner dan pusat perbelanjaan," ujarnya.