Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Penyitaan aset obligor Agus Anwar. (Dok. Satgas BLBI)

Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI di Jawa Barat berupa tanah dengan luas keseluruhan 44.435 m2.

"Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI dengan perkiraan nilai total Rp150.000.000.000," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Jumat (8/9).

Tanah tersebut tersebar di tiga kabupaten dan satu kota, yaitu:

  1. Satu bidang tanah seluas 14.370 m2 yang terletak di Jalan Leuwi Gajah No. 135, Desa Batujajar, Cimahi sesuai SHM 13, 91 dan 92 dari Bank Pesona (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp75 miliar.
  2. Satu bidang tanah seluas 21.160 m2 di Jalan Raya Kosambi No. 52, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sesuai dengan Akta Jual Beli No. 144/24/JB/Klari/1992 yang berasal dari Hendrik Wijaya/Bank Tata dengan perkiraan nilai Rp53 miliar.
  3. Satu bidang tanah seluas 2.280 m2 di Jalan Bukit Golf Hijau Kavling 159, Desa Cijayanti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai SHGB 1914/Cijayanti dengan perkiraan nilai Rp11 miliar.
  4. Satu bidang tanah seluas 6.625 m2 di Jalan Kampung Bebek Bumi Pangkalan Indah RT 02 RW 07, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor sesuai SHM 472/Kedunghalang yang berasal dari Bank Niaga (BTO) dengan perkiraan nilai Rp11 miliar.

Editorial Team

Tonton lebih seru di