Satgas BLBI Sita The East Tower Milik Obligor Bank Asia Pacific
Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita The East Tower milik obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, tersebut dilakukan pada 24 Juli 2023.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (34/7).
Rionald mengatakan penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter.
"Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut," katanya.