Jakarta, FORTUNE - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan atas barang jaminan obligor. Kali ini, aset sitaan berupa tanah seluas ±340 hektar di Desa Bojong Koneng yang dijaminkan Agus Anwar.
Penyitaan ini dilakukan lantaran Agus Anwar selaku penanggung utang kepada negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635.443.200.000,40.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pelaksanaan penyitaan didasarkan pada Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Proses pelaksanaan Akta Pengakuan Utang (APU) terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009. Sehingga, pengurusan piutang dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan tersebut.
"Barang jaminan obligor Agus Anwar yang dilakukan penyitaan pada hari ini adalah tanah seluas ±340 hektar terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor (setempat dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari)," ucap Rionald dalam keterangan resmi, Kamis (31/3).