Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan/izin kegiatan operasional PT Investindo Public Optima. Sementara, perusahan tersebut sering mencatut logo OJK untuk komunikasi hingga penawaran jasa konsultasi atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
OJK pun menegaskan bahwa Investindo Public Optima tidak memiliki izin alias ilegal. “Penggunaan nama atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi melalui keterangan resmi di Jakarta,(6/7).