Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

Kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa ditunda hingga 18 Oktober 2028 dari jadwal awal 17 Oktober 2026.
Penundaan ditetapkan setelah pembahasan bersama pihak terkait dan dituangkan melalui perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.
MUI menyesalkan penundaan tersebut dan meminta masyarakat Muslim tetap selektif terhadap produk yang belum berlabel halal.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunda kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa menjadi 18 Oktober 2028. Mulanya, persyaratan sertifikasi halal tersebut akan menjadi kewajiban pada 17 Oktober 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa keputusan tersebut ditetapkan setelah melakukan pembahasan secara semua pihak terkait, dan mempertimbangkan masukan dari beberapa pihak seperti Asosiasi Usaha, Chamber of Commerce, Perwakilan Negara lain dan Lembaga.
“Yang tadinya diberlakukan “sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026”, menjadi “sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028”,” ujar Susi dalam keterangannya, dikutip Senin (19/10).
Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan/pengaturan terkait Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Usai diadakan pembahasan, terdapat perubahan pada Pasal 160 dan Pasal 161, yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa.
Pengaturan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan PP 42/2024 (aturan turunan PP 42/2024) disesuaikan dengan ketentuan PP yang baru (PP Perubahan atas PP 42/2024).
Susi memastikan bahwa ketentuan mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan keputusan pemerintah yang menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dari mulanya 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2027. Sebab, ketentuan wajib sertifikasi halal sebenarnya telah diamanatkan secara sah melalui undang-undang.
Menurutnya, keputusan penundaan tersebut sangat disayangkan karena menyangkut kepastian perlindungan konsumen Muslim.
“Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, saya jadi menyesalkan,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (19/10).
Meski kebijakan penundaan tersebut berlaku secara regulasi, MUI meminta kepada masyarakat Muslim di Indonesia untuk tetap selektif dengan tidak membeli maupun mengonsumsi produk yang belum berlabel halal.




















