Sri Mulyani Janji Tindak Lanjuti Transaksi Tak Wajar Rp300 Triliun

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data lengkap mengenai transaksi janggal senilai Rp300 triliun yang disebut oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melibatkan ratusan pegawai Kementerian Keuangan.
Dia protes karena surat dari PPATK hanya memuat daftar kasusnya dan tidak mencantumkan detail nilai nominal.
Dia lantas bersurat kepada PPATK untuk meminta penjelasan secara lebih terperinci mengenai transaksi janggal dimaksud. Semakin detail data yang didapatkan, semakin cepat pula dia melakukan pembersihan.
"Kalau teman-teman media hari ini tanya ke saya, jawaban saya masih sama dengan kemarin. Saya belum dapat tambahan informasi. Saya sudah kontak Pak Ivan dan dengan izin Pak Mahfud MD. Saya akan tanyakan ke Pak Ivan Rp300 triliun itu seperti apa,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (11/3), sembari menyebut nama Kepala PPATK, Ivan Justiavandana.
Hingga kini Sri Mulyani juga masih belum mengetahui di mana pangkal transaksi Rp300 triliun tersebut. Namun, ia berterima kasih kepada PPATK, aparat penegak hukum, hingga media dan warganet yang turut mengawasi dan mengungkapkan kejanggalan terhadap harta pegawai Kementerian Keuangan.
Sebagai bentuk transparansi, dia berjanji akan senantiasa menyampaikan perkembangan terhadap hasil investigasi kejanggalan harta di lingkungan kementeriannya.
“Untuk langkah-langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, kami mendukung 100 persen. Kami akan mendukung dan mensinkronkan dengan apa yang dilakukan dalam langkah penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya Mahfud MD menyampaikan ratusan pegawai Kementerian Keuangan terlibat dalam transaksi mencurigakan dengan nilai kira-kira Rp300 triliun yang merupakan akumulasi sejak 2009.
Temuan tersebut di luar transaksi Rp500 miliar dari rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dan keluarganya yang telah dibekukan PPATK.