Perusahaan Sritex pailit atau dinyatakan mengalami kebangkrutan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Perusahaan tekstil termasuk terbesar di Asia Tenggara yang beroperasi lebih dari 50 tahun.
Putusan pengadilan ini tentu menjadi sorotan publik mengingat perusahaan ini cukup legendaris di dunia tekstil.
Keputusan tersebut disebabkan oleh lalainya pihak perusahaan atas pembayaran utang kepada pemohon selaku debitur. Akibatnya, pihak pengadilan resmi menyatakan Sritex pailit.
Lantas, apa sebenarnya penyebab dari putusan tersebut? Temukan jawabannya di bawah ini.