Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi TV analog (pexels.com/Amateur Hub)

Ada beberapa syarat dan cara dapat set top box (STB) gratis dari pemerintah yang harus dipenuhi. Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan migrasi dari TV analog ke digital.

Pemberhentian siaran TV analog  atau disebut Analog Switch Off (ASO) tersebut saat ini dilakukan secara bertahap.

Sejak dari hari Rabu (2/11/2022), sebanyak 222 dari 514 daerah di tanah air termasuk Jabodetabek, sudah tidak bisa mengakses siaran TV analog. Konten televisi hanya bisa diakses melalui siaran TV digital.

Apabila Anda masih memiliki TV analog, maka STB harus digunakan sebagai alat agar siaran TV digital bisa tampil di layar kaca Anda.

Pemerintah saat ini telah menyediakan sebanyak 6,7 juta unit STB yang akan dibagikan secara gratis ke seluruh wilayah Indonesia. Adapun bantuan tersebut sebanyak 5,7 juta unit dari Lembaga Penyelenggara Multipleksing (LPS) dan 1 juta unit dari Kominfo.

Akan tetapi, tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya, ada beberapa kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Untuk lebih jelasnya, berikut artikel lebih lanjut mengenai syarat dan cara dapatkan set top box gratis.

Syarat mendapatkan set top box gratis

ilustrasi tv analog (pexels.com/Huỳnh Đạt)

Dikutip kominfo.go.id (8/11/2022), adapun syarat dapat set top box gratis adalah termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM).

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Di aturan tersebut disebutkan bahwa distribusi STB ditujukan untuk RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Desil-1 adalah kelompok rumah tangga yang tingkat kesejahteraannya 10 persen terendah. Maka, hanya rumah tangga yang masuk dalam desil-1 di data P3LE yang berhak mendapatkan bantuan STB.

Cara mendapatkan set top box gratis

Editorial Team

Tonton lebih seru di