Jakarta, FORTUNE - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menanggapi tarif baru ojek online yang diatur dalam Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Suryadi meminta agar biaya sewa aplikasi dapat diturunkan.
“Biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen adalah terlalu tinggi. Sebab, dalam skema bisnis yang dijalankan perusahaan aplikasi, pengemudi adalah mitra sekaligus pemilik kendaraan sehingga perusahaan aplikasi tidak perlu mengeluarkan modal maupun biaya perawatan kendaraan," kata Suryadi dalam keterangannya, Rabu (10/8).
Ia mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut terlihat bahwa dari total biaya yang dibebankan kepada pelanggan, sebanyak 80 persen masuk sebagai pendapatan pengemudi. Namun biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai hal, mulai dari asuransi, perlengkapan keselamatan hingga perawatan kendaraan.
Sehingga untuk memenuhi asas keadilan, Kemenhub perlu menghitung secara cermat terlebih dahulu keuntungan bersih yang diperoleh pengemudi, baru kemudian ditentukan besaran persentase pemotongan untuk biaya sewa aplikasi.
"Kita dorong agar biaya sewa aplikasi ini dievaluasi dan sebaiknya diturunkan," ujarnya.