Tarif Tol Cipali Naik 3% Sebulan Jelang Mudik Lebaran

Jakarta, FORTUNE - Tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mengalami kenaikan sebesar 3 persen sejak Rabu (30/3) pukul 00.00 WIB. Penyesuaian yang dilakukan sebulan sebelum musim mudik Lebaran itu diuumumkan melalui laman resmi Instagram PT Lintas Marga Sedaya @Astratolcipali.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa kenaikan tarfi didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cipali.
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Dengan demikian, maka tarif Tol Cipali per kemarin mengalami pengubahan sebagai berikut:
- Untuk Golongan I menjadi Rp119.000 dari Rp107.500
- Golongan II menjadi Rp196.000 dari Rp177.000
- Golongan III menjadi Rp196.000 dari Rp177.000
- Golongan IV menjadi Rp246.000 dari Rp222.000,
- Golongan V menjadi Rp246.000 dari Rp 222.000.