Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Sejumlah kendaraan keluar pintu Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

Jakarta, FORTUNE - Tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mengalami kenaikan sebesar 3 persen sejak Rabu (30/3) pukul 00.00 WIB. Penyesuaian yang dilakukan sebulan sebelum musim mudik Lebaran itu diuumumkan melalui laman resmi Instagram PT Lintas Marga Sedaya @Astratolcipali.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa kenaikan tarfi didasarkan pada  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cipali.

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Dengan demikian, maka tarif Tol Cipali per kemarin mengalami pengubahan sebagai berikut:

  • Untuk Golongan I menjadi Rp119.000 dari Rp107.500
  • Golongan II menjadi Rp196.000 dari Rp177.000
  • Golongan III menjadi Rp196.000 dari Rp177.000
  • Golongan IV menjadi Rp246.000 dari Rp222.000,
  • Golongan V menjadi Rp246.000 dari Rp 222.000.

Peningkatan layanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di