Biasanya, pengendara menggunakan ruas jalan tol ini untuk melakukan perjalanan dari arah Jakarta keluar kota, seperti Tangerang.
Tidak heran, volume kendaraan yang melewati Tol Dalam Kota Jakarta menunjukkan peningkatan. Terlebih momen mudik Lebaran yang diprediksi jauh lebih ramai dari tahun sebelumnya.
Jika Anda berencana untuk mengandalkan Tol Dalam Kota Jakarta untuk bepergian, berikut daftar tarif Tol Dalam Kota Jakarta terbaru yang wajib diketahui.
- Golongan I (sedan, minibus, pick up, truk kecil, dan bus): Rp10.500
- Golongan II (truk dengan dua gandar): Rp15.500
- Golongan III (truk dengan tiga gandar): Rp15.500
- Golongan IV (truk dengan empat gandar): Rp17.500
- Golongan V (truk dengan lima gandar): Rp17.500
Perlu dicatat, tarif tersebut berlaku untuk sekali masuk dan keluar di gerbang tol manapun sehingga tidak menghitung jauh dekatnya.
Selain itu, penyesuaian harga juga terjadi di enam Ruas Jalan Tol dalam Kota Jakarta Semanan-Sunter dan Sunter-Pulegebang Seksi A Kelapa Gading-Pulegebang. Dilansir dari akun Instagram @jtd_tol, kenaikan harga sudah berlaku sejak tanggal 25 Maret 2024.
Adapun kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.544/KPTS/M/2024. Berikut daftar tarif tol terbarunya.
- Golongan I: Rp22.000
- Golongan II dan III: Rp33.000
- Golongan IV dan V: Rp44.000.