Jakarta, FORTUNE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selisih anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sekitar Rp147 triliun yang tidak dilaporkan Kementerian Keuangan.
Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif, menyatakan selisih tersebut merupakan salah satu temuan signifikan dalam pemeriksaaan anggaran PC-PEN 2020 terhadap 241 objek pemeriksaan yang meliputi 27 objek pemerintah pusat, 204 Pemda, dan 10 objek BUMN dan badan lainnya.
Menurut Bahtiar, selisih tersebut disebabkan masih adanya beberapa skema pendanaan yang belum dimasukkan dalam biaya PC-PEN yang dipublikasikan pemerintah pusat.
"Pemerintah mempublikasikan biaya program PC-PEN sebesar Rp695,2 triliun sebagai data total PC-PEN, dan hasil pemeriksaan menunjukkan alokasi biaya PC-PEN dalam alokasi 2020 sebesar Rp841,89 triliun," ujar Bahtiar di hadapan Komisi XI DPR RI, Senin (6/9).
Selain itu, temuan signifikan lainnya dalam pemeriksaan BPK adalah belum dilakukannya identifikasi dan kodifikasi biaya secara menyeluruh terkait program PC-PEN dalam APBN 2020 oleh Kementerian Keuangan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II-2020, dijelaskan bahwa ada empat skema pendanaan yang belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan pemerintah. Pertama, biaya-biaya terkait dengan Program PC-PEN sebesar Rp27,32 triliun.
Kedua, anggaran belanja untuk kebutuhan internal K/L yang telah menggunakan akun dengan tagging Covid-19 per 30 November 2020 sebesar Rp10,80 triliun, termasuk biaya pembangunan Rumah Sakit Pulau Galang di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kementerian PUPR sebesar Rp396 miliar.
Ketiga, program telah ada dalam APBN Tahun 2020 berupa belanja subsidi sebesar Rp107,63 triliun yang memiliki substansi sama dengan kegiatan-kegiatan pada belanja subsidi yang dikategorikan dalam skema PEN.
Keempat, biaya bunga utang tahun 2020 yang timbul sehubungan dengan penerbitan SBN untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan program PC-PEN melalui skema burden sharing dengan BI sekitar Rp900 miliar.
