Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Buruh dari berbagai aliansi berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Dalam aksinya mereka menolak penundaan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Intinya sih...

  • Presiden KSPI meminta Prabowo turun tangan menyelesaikan masalah ini.
  • Usulan Permenaker yang baru bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan mengizinkan perusahaan merundingkan penundaan kenaikan upah.

Jakarta, FORTUNE - Kelompok buruh menolak keras rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang upah minimum 2025. Mereka menganggap aturan ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan merugikan kesejahteraan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan masalah ini. Mereka berharap Prabowo segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) sebagaimana diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.

Editorial Team

Tonton lebih seru di