Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi gedung dpr (wikimedia commons/puspita nasution)

Anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 resmi dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024. 

Diketahui ada sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang dilantik di Senayan, Jakarta. 

Di ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif bertugas untuk membuat perundang-undangan negara. DPR, MPR, dan DPD masuk ke dalam lembaga tersebut.

Meskipun masuk ke dalam lembaga legislatif, tugas dan wewenang yang diemban berbeda satu sama lain. 

Agar tidak keliru, berikut beberapa tugas, fungsi, dan wewenang anggota DPR, MPR, dan DPD yang menarik untuk diketahui.

Tugas dan wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah lembaga negara yang berkedudukan sebagai lembaga permusyawaratan rakyat. MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.

Tugas dan wewenang MPR telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berikut wewenang MPR dalam lembaga legislatif.

  • Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
  • Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum.
  • Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.  
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya  
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan..

Adapun tugas MPR, yaitu sebagai berikut

  • Memasyarakatkan ketetapan MPR  
  • Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.  
  • Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya.
  • Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.

Tugas dan wewenang DPR

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di